Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air untuk memadamkan api yang melalap lahan gambut di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Indonesia, Selasa, 11 Agustus 2026. (Foto AP/Stefanus Taman)
Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Nilai tukar rupiah menguat menjadi Rp17.795 per dolar AS. Analis memprediksi penguatan berlanjut seiring pelemahan dolar AS.pendidikan Indonesia